Sambut Hari Tani, Jampiklin Desak Pemprov DIY Selamatkan Lingkungan dari Tambang dan Sampah

11 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sudah terjadi 24 bencana hidrometeorologi dan vulkanologi sepanjang 2025 dan menyebabkan ribuan keluarga terdampak. Salah satu bencana hidrometeorologi yang menarik perhatian publik adalah banjir di sejumlah titik di Bali. Data sementara menyebutkan banjir tersebut telah menyebabkan 18 orang meninggal dunia per tanggal 16 September 2025.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) DIY, menggelar aksi Jumat Wagen bertajuk “Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani” sebagai sosialisasi ke masyarakat luas untuk bergerak bersama menyelamatkan bumi. Aksi berlangsung di depan Gedung Agung Yogyakarta, Jumat (19/9/2025).

Koordinator Jampiklim Yogyakarta, Arami Kasih, mengatakan bencana ini tidak hanya membutuhkan penanganan segera dari pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan kebijakan yang mendesak. Pada level pusat, pemerintah harus berkomitmen kuat dalam membentuk kebijakan yang ramah terhadap lingkungan.

“Tak hanya itu, harus diakui, banyak berita beredar menjelaskan bahwa peraturan-peraturan pemerintah, terbukti merugikan rakyat kecil di sekitar wilayah yang dieksploitasi alamnya secara rakus,” ujarnya.

Peraturan-peraturan yang selama ini memberikan risiko besar pada lingkungan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Omnibus Law dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara harus dicabut karena telah terbukti mengeksploitasi dan merusak keseimbangan alam.

Lebih lanjut, peraturan presiden tentang tata ruang, kawasan strategis nasional hingga kawasan ekonomi khusus harus ditinjau ulang. Hal tersebut berpotensi merusak bentang alam dan lingkungan. Pada level daerah, Pemprov DIY, juga harus meninjau kembali peraturan tata ruang daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh mengubah kawasan bentang alam yang dilindungi maupun kawasan karst. Kawasan penambangan di kaki Merapi, pesisir Sungai Progo maupun Pegunungan Seribu harus dihentikan, karena perubahan bentang alam yang dilindungi dapat berdampak pada bencana kepada masyarakat di sekitar kawasan tersebut,” lanjut Arami Kasih.

Pada level kota dan kabupaten, Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul perlu serius menangani sampah. Perwal Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024, Perbup Sleman Nomor 22 Tahun 2022 dan Perbup Bantul Nomor 125 Tahun 2021 harus memiliki daya ubah pada perilaku produsen dalam memproduksi sampah.

Jampiklim menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya para korban akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi di tanah air. Jampiklim menegaskan krisis iklim ini harus ditangani secara terpadu dari pusat hingga daerah, dan memberikan sanksi tegas untuk produsen yang melanggar.

Adapun komitmen kuat Jampiklim pada aksi Jumat Wagen “Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani” adalah:

  1. Mendesak Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah mengeksploitasi alam.
  2. Mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali penetapan tata ruang, kawasan strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus karena telah mengubah bentang alam dan lingkungan;
  3. Mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meninjau tata ruang daerah dan tidak merubah kawasan lindung maupun kawasan bentang alam geologi;
  4. Mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan pertambangan di kawasan Pegunungan Seribu, kaki Merapi dan pesisir Sungai Progo;
  5. Mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk menangani dan mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|