Jakarta, CNBC Indonesia - Peluang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut mengelola tambang semakin terbuka lebar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini sedang dalam tahap akhir dan segera dirampungkan.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai," kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional, di Smesco Jakarta, Selasa(10/6/2025).
Bahlil menegaskan, konsep kebijakan ini tak boleh berhenti di wacana. "Kalau Menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi, berat nanti," katanya.
Ia meminta agar kementerian terkait segera mencari UKM yang dinilai layak untuk diberikan prioritas mengelola tambang di daerah-daerah tertentu. Namun Bahlil mengingatkan, tidak semua UKM akan langsung bisa masuk sektor ini, hanya yang sudah profesional.
"Nah silahkan cari UKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit (atau jangan dapat pinjaman), nggak boleh," tegasnya.
Menurutnya, skema pembiayaan UKM tambang tidak akan sama dengan UKM biasa. "Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit," jelas Bahlil.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dijadikan jaminan kredit lagi. "Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita," katanya.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun sinkronisasi regulasi terkait, khususnya PP turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah direvisi.
"Yang pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya," ujar Maman saat ditemui usai acara.
Ia menyebut proses penyusunan dilakukan lintas kementerian. "Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan," katanya.
Saat ditanya soal target waktu rampungnya PP, Maman menyatakan optimis tidak akan makan waktu lama. "Oh enggak, kayaknya enggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah. Produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," ujarnya.
Soal Kriteria dan Risiko "Baju UKM"
Pemerintah, katanya, juga tengah menyiapkan kriteria seleksi UKM penerima izin kelola tambang. Namun Maman mengingatkan agar publik tidak langsung curiga soal potensi manipulasi oleh kelompok besar.
"Saya pikir kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam proses penunjukkan prioritas ini, ini kan lintas terkait nih, lintas kementerian. Artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector, lalu ada Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus urusan kecil dan menengah," jelasnya.
Lebih penting dari itu, menurut Maman, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal.
"Sebetulnya begini, yang harus dilihat, ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan," ujarnya.
Salah satu syarat yang hampir pasti, kata Maman, adalah UKM yang mengelola tambang harus berasal dari daerah tempat tambang itu diajukan. "Ini kan bagian dari kita memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal. Itu bentuk affirmative action, dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga," ucap dia.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon
Next Article Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?