Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit

4 hours ago 1

Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit Label halal makanan. / Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini semakin mudah dengan adanya pendampingan hingga sertifikat diterbitkan. Skema ini diharapkan menghilangkan kesan rumit yang selama ini menjadi kendala bagi UMKM.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk tertentu mulai 18 Oktober 2026.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Ika Efrilia, menjelaskan skema self declare menjadi solusi bagi UMKM karena prosedurnya lebih sederhana dan terstruktur.

“Melalui edukasi yang masif, kami berharap pelaku usaha dapat lebih siap, patuh regulasi, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Dalam skema tersebut, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha, surat permohonan, dokumen penyelia halal, Manual Sistem Jaminan Produk Halal, uraian proses produksi, daftar bahan, serta pernyataan komitmen kehalalan produk.

Seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Setelah pendaftaran, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk verifikasi dan validasi dokumen hingga proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan oleh BPJPH, sidang fatwa halal, hingga penerbitan sertifikat yang dapat diunduh secara mandiri oleh pelaku usaha.

Di DIY, berbagai lembaga pendamping telah disiapkan untuk membantu UMKM, seperti UIN Sunan Kalijaga, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Islam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, bersama lembaga lain seperti Edukasi Wakaf Indonesia dan Pondok Pesantren Daarul Hijrah.

Bagi usaha dengan proses produksi lebih kompleks, tersedia skema reguler yang mensyaratkan dokumen tambahan serta audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Prosesnya meliputi pendaftaran melalui SIHALAL, verifikasi awal, penetapan lembaga pemeriksa dan biaya, hingga audit lapangan sebelum hasilnya dibahas dalam sidang fatwa halal.

Di wilayah DIY, lembaga pemeriksa halal yang tersedia antara lain LPH UIN Sunan Kalijaga, LPPOM MUI, dan LPH BBSPJIKKP.

Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan diseminasi informasi akan terus diperluas agar pelaku usaha semakin siap menghadapi kebijakan wajib halal.

“Informasi tata cara sertifikasi halal ini penting untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat sebagai bagian dari percepatan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” katanya.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan pendampingan yang menyeluruh, sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi hambatan, melainkan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan memperkuat kepercayaan pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|