Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 4 April 2026. Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui layanan bergerak ini, bus SIM Keliling ditempatkan di sejumlah titik strategis di berbagai kapanewon di Bantul. Skema tersebut diharapkan mampu menjangkau warga secara lebih luas, sehingga pemohon bisa memilih lokasi layanan yang paling dekat dengan domisili atau aktivitas sehari-hari.
Layanan SIM Keliling Polres Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi, serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses berjalan lancar.
Selain mempermudah pengurusan dokumen, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan.

Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM B1 dan B2: Rp80.000
SIM C: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk pengeluaran tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bantul berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar tidak terlambat memperpanjang SIM. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































