Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari

7 hours ago 4

Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan keterangan pers LPG oplosan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2026). ANTARA - M Fikri Setiawan

Harianjogja.com, BOGOR—Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berhasil dibongkar aparat kepolisian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor. Aktivitas melanggar hukum ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,2 miliar setiap bulan.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya menemukan praktik pengoplosan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi.

“Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Di lokasi ini, petugas menemukan total 145 tabung gas berbagai ukuran beserta alat suntik gas dan satu unit mobil pikap yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.

Rinciannya meliputi 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, serta 10 tabung gas 5,5 kilogram. Namun, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dengan menyasar tujuh titik sekaligus. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri.

Keduanya tertangkap tangan saat tengah melakukan proses pengoplosan gas. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 648 tabung gas, terdiri atas 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, serta 17 tabung 5,5 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Menurut Wikha, praktik ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Setiap tabung gas 12 kilogram yang dihasilkan dari pengoplosan bisa mendatangkan keuntungan sekitar Rp161 ribu.

“Dalam sehari, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan,” katanya.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.

Wikha menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis.

Ia juga menyoroti dampak serius dari praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

“Penindakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|