Proses pemeriksaan takaran gas LPG 3 Kg di Sleman, Rabu (5/11 - 2025). Ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menerima laporan dari seorang warga Maguwoharjo, Depok, yang mengeluhkan isi tabung LPG 3 kilogram yang diduga tidak sesuai kapasitas. Laporan tersebut tercatat dalam sistem pengaduan Lapor.slemankab.go.id dan masih dalam tahap verifikasi.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, membenarkan adanya satu laporan warga terkait dugaan ketidaksesuaian antara kapasitas tabung dan isi gas. Pihaknya masih menelusuri laporan tersebut, dan ia belum bisa menyampaikan bagaimana cara warga tersebut mengukur isi gas.
Sebagai tindak lanjut, Disperindag meninjau salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di PT. Jatirata Mitra Mulia, yang dijadikan sampel dari empat SPPBE di Sleman. Pengujian peneraan juga dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Sleman, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran, baik dalam proses peneraan maupun pengisian tabung.
Kurnia menegaskan, jika masyarakat ingin memastikan ketepatan isi LPG, tabung dapat dibawa ke pangkalan resmi atau UPTD Metrologi Legal untuk ditimbang menggunakan alat ukur khusus.
Ia menjelaskan bahwa regulator gas bukan alat ukur volume gas, melainkan pengatur tekanan gas dari tabung ke kompor. Jarum pada regulator menunjukkan tekanan, bukan isi tabung.
Hasil pengecekan di SPPBE PT. Jatirata Mitra Mulia menunjukkan bahwa dari 50 sampel tabung yang diambil, masih memenuhi ambang batas toleransi, yaitu total berat tabung dan gas 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg). Toleransi yang diizinkan adalah maksimal kurang 90 gram, atau berat terendah minimal 7.910 gram.
Selain menindaklanjuti laporan tersebut, Disperindag Sleman juga mulai mempersiapkan pasokan LPG menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kurnia mengatakan, permintaan LPG 3 kg biasanya meningkat menjelang akhir tahun, namun stok di Sleman saat ini dalam kondisi aman.
“Ketersediaan LPG 3 kg di Sleman cukup, bahkan melimpah,” kata Kurnia ditemui di SPPBE PT. Jatirata Mitra Mulia, Rabu (5/11/2025).
Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Makwan, menyatakan bahwa peninjauan ini tidak hanya dilakukan di SPPBE saja, tetapi juga pada agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturan.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ini. Tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal," kata Makwan.
Makwan mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan mendapat produk yang sesuai takaran, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg.
Melalui hasil pengawasan ini, masyarakat diharapkan tidak khawatir lagi. Pemkab Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang yang bisa diakses pedagang atau penjual secara gratis dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman.
Senada, Sales Area Manager Retail Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Weddy Surya Windrawan, mengimbau agar masyarakat membeli LPG di pangkalan gas resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik curang dalam penjualan LPG.
Mengenai tinjauan di SPPBE PT. Jatirata Mitra Mulia, kegiatan ini merupakan wujud monitoring dan upaya memastikan hak konsumen atas LPG.
“Terkait persiapan Natal dan Tahun Baru, biasanya memang ada penambahan kuota LPG. Tapi kami masih perlu mengkaji dulu, termasuk perkiraan kenaikan permintaan LPG,” kata Weddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































