Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah memperluas peluang partisipasi masyarakat yang sebelumnya hanya terbatas pada komoditas batu bara.
Yuliot mengatakan saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan.
"Jadi di dalam PP ini kan harus ada peraturan pelaksanaan. Jadi kami dari kementerian ESDM lagi menyelesaikan peraturan pelaksanaan untuk pelaksanaan PP ini," kata Yuliot ditemui di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (8/10/2025).
Menurut dia, ketentuan di dalam PP ini memperluas pemberian prioritas izin tambang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
"Jadi Ini pemberian prioritas yang tadinya di perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batu bara saja. Ini untuk ke depan, jadi itu juga dibuka (mineral lainnya)," katanya.
Adapun, di dalam PP anyar tersebut juga diatur mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Berikut bunyinya
Pasal 26F Ayat (1):
Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah
diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.
Pasal 26 F ayat (2):
(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Pasal 26 F ayat (3):
(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:
a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Pasal 26 F ayat (4):
(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah Tambang Ilegal, Bos PT Timah Buka Opsi Kerja Sama Koperasi Warga