REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37 tahun) dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu dikatakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).
"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240," kata Wasinton.
Wasinton mengungkapkan dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu. Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban.
"Setelah kami membacakan tuntutan di dalam persidangan di minggu yang lalu, sore harinya kami baru menerima dokumen resmi terkait permohonan restitusi dari LPSK," ujar Wasinton.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mempertanyakan mekanisme pembebanan restitusi tersebut, apakah dibebankan kepada masing-masing terdakwa atau ditanggung bersama.
Menjawab pertanyaan hakim, Oditur menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan LPSK. Dari hasil koordinasi itu, restitusi diminta dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa sesuai peran dan kesalahan masing-masing.
Fredy lalu menyoroti dasar penghitungan nilai restitusi yang mencapai Rp 5,8 miliar. Dia meminta Oditur melengkapi informasi terkait kemungkinan adanya hak pensiun atau tunjangan yang diterima korban dari bank tempatnya bekerja.
"Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp 5,8 miliar itu," jelas Fredy.
Menurut Fredy, informasi tersebut penting untuk memastikan apakah nilai restitusi sudah memperhitungkan hak-hak korban yang mungkin tetap diterima keluarga dari perusahaan.
Namun, Oditur mengaku belum mengetahui apakah korban mendapatkan hak pensiun dari tempat kerjanya.
Sidang pun berlanjut dengan majelis hakim meminta agar data terkait hak pensiun korban segera dilengkapi sebagai bahan pertimbangan dalam permohonan restitusi tersebut.
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yaitu terdakwa 1 dan terdakwa 3 masing-masing sebesar Rp 15 ribu, sedangkan terdakwa 2 sebesar Rp 10 ribu.
sumber : Antara

1 hour ago
1















































