Sejumlah tersangka kasus kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan pada periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 serta menetapkan 173 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Anggota polisi menggiring sejumlah tersangka kasus kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan pada periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 serta menetapkan 173 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Anggota polisi menggiring sejumlah tersangka kasus kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan pada periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 serta menetapkan 173 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka kasus kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan pada periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 serta menetapkan 173 tersangka.
sumber : Antara Foto

3 hours ago
2
















































