Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, kelanjutan maskapai Indonesia Airlines untuk terbang Indonesia tidak berlanjut, bahkan disebut hanya berita bohong atau hoax.
"Gak ada kelanjutannya. Hoax itu hoax, ngga jelas itu," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya kabar keberadaan Indonesia Airlines menyeruak dan viral beberapa waktu lalu sebagai pemain baru di dunia penerbangan Indonesia.
Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Namun, Lukman memastikan tidak ada pengajuan dari maskapai untuk terbang di langit Indonesia.
"Ngga ada aplikasi juga. [Apa tidak ada pengajuan?] Ngga ada," sebut Lukman.
Untuk dapat beroperasi, setidaknya Indonesia Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin. Perizinan tersebut di antaranya izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan maskapai tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegas Lukman beberapa waktu lalu.
Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Indonesia Airline Ungkap Peluang & Tantangan Binis di RI
Next Article Video: Mudik Nataru, Kesiapan Infrastruktur Pemerintah Diuji