Tiga Pejabat KPU Pangkep Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Hibah Pilkada

2 hours ago 1

Pengadilan Makassar vonis tiga terdakwa korupsi hibah Pilkada Pangkep.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2024. Ketiga terdakwa adalah Ichlas, Muarrif, dan Agusalim, yang masing-masing memiliki jabatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep.

Majelis hakim yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine menyatakan terdakwa Ichlas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam perkara bernomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, Ichlas divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 9 bulan.

Selain hukuman penjara, Ichlas dikenai denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar dalam satu bulan, akan diganti dengan kurungan selama 50 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Untuk terdakwa Muarrif, dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun. Muarrif juga dikenai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175,5 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sementara itu, terdakwa Agusalim dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga menetapkan bahwa uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025 terkait dugaan praktik gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554,4 juta.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|