Usai 4 Izin Tambang Dicabut, KKP Tegaskan Raja Ampat Lokasi Terlarang

1 day ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kawasan Raja Ampat di Papua Barat yang tengah mendapat sorotan setelah ditemukannya aktivitas pertambangan nikel.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengatakan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil termasuk di Raja Ampat tidak diprioritaskan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Terkait isu pertambangan yang terjadi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, ada lima pulau, kelimanya termasuk pulau-pulau kecil. Bahkan pulau sangat kecil. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan tidak diprioritaskan," kata Aris saat ditemui wartawan setelah acara KKP Inisiasi Kemandirian Garam Nasional Melalui K-Sign Rote Ndao di Gedung KKP, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam United Nation Convention on the Law of Sea (UNCLOS), pulau dengan luas kurang dari 100 km persegi atau di bawah 10.000 hektare dianggap sebagai pulai kecil.

"Karena di UNCLOS menyatakan bahwa pulau yang ukurannya di bawah 100 km persegi atau di bawah 10.000 hektare, itu namanya tiny island, pulau sangat kecil," tambah Aris.

Aris juga membeberkan penjelasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 Huruf K, yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak sosial.

"Bahkan di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 Huruf K, kalau tidak salah, dilarang melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak social, itu dilarang. Bahkan itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Ampat tengah menjadi sorotan banyak masyarakat karena aktivitas penambangan nikel yang berpotensi merusak ekosistem di lokasi tersebut. Setelah ramai mendapatkan sorotan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional PT Gag Nikel Indonesia, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua.

Terbaru, Bahlil memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat. Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana

Next Article Penampakan Penambangan Nikel di Wilayah Raja Ampat

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|