Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak informasi simpang-siur beredar di masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol), salah satunya mengenai kabar utang akan otomatis hangus setelah 90 hari. Benarkah demikian?

Faktanya, utang pinjol tidak ada batas akhirnya. Ketentuan ini diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK/POJK.05/2022 yang menegaskan bahwa pembayaran pokok yang terlambat atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori macet atau TWP 90.

Artinya status tersebut tidak menghapus utang. Nasabah tetap harus melunasi kewajiban pinjamannya, sementara penyelenggara bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah kredit macet.

Nasabah yang gagal bayar juga akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu, mereka akan sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa depan.

Bunga pinjaman itu akan terus berjalan. Sebagai catatan, aturan OJK menyebutkan bunga pinjol konsumtif legal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara bunga pinjaman produktif 12-24%.

Namun penyelenggara jasa keuangan memiliki kewajiban melakukan penagihan sesuai dengan norma di masyarakat dan ketentuan aturan, hal ini tertuang dalam peraturan OJK nomor 22/2023 pasal 62 beleid.

Aturan itu menyebutkan penagihan dilakukan di tempat alaman penagihan atau domisili. Waktunya juga diatur hanya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar libur nasional, pada pukul 08:00-20:00 waktu setempat.

Penagihan bisa dilakukan di luar ketentuan. Namun hal ini perlu mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dulu.

Konsumen dapat melakukan restrukturisasikepada lembaga keuangan jika mereka tidak bisa membayar. Namun keputusan akhir permintaan itu berada di tangan perusahaan keuangan.

OJK menegaskan pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal, yakni yang memiliki itikad buruk pembayaran kredit.

"Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," kata Friderica Widyasari Dewi saat masih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK beberapa waktu lalu.

(hsy/hsy)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|