Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter

2 weeks ago 38

Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Ahad (21/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendukung kebijakan pemerintah yang memasukkan LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden yang baru. Menurutnya, langkah itu diperlukan karena fenomena tersebut dinilai semakin terbuka di tengah masyarakat.

“Oh LGBT itu kan sebetulnya di berbagai negara juga sudah diberikan semacam pembatasan ya. Karena ini konteksnya adalah banyak berbahaya atau merusak terhadap generasi-generasi anak-anak baru, ya. Apalagi kayak di militer, di tempat-tempat lain gitu ya,” kata Dede, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, regulasi itu diperlukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap fenomena yang dinilai semakin marak dan terbuka di tengah masyarakat.

“Ya menurut saya, saya mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru, itu kami dukung. Karena sekarang sudah cukup marak dan sudah terlalu apa ya namanya, sudah terlalu transparan kegiatan-kegiatan gitu ya. Jadi menurut menurut kami, apa yang dilakukan Presiden saya pikir sudah bagus ini, ada suatu peraturan,” katanya.

Saat ditanya apakah ia melihat LGBT sebagai ancaman, Dede menjawab bahwa persoalan tersebut menurutnya juga menjadi perhatian di berbagai negara.

“Oh di seluruh dunia. Di seluruh dunia ancaman itu sudah terjadi, ya. Dan masalahnya buat yang dewasa bisa memilah-milah, tapi bagi yang remaja, anak-anak, kadang-kadang enggak bisa memilah-milah,” katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|