Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dalam pengelolaan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam, termasuk sawit, batubara, dan paduan besi (freealloy).
Ia pun menepis isu PT DSI akan bertindak sebagai pihak yang mengambil keuntungan tambahan dari aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA). Ia memastikan PT DSI akan bertindak sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor, supaya ekspor satu pintu bisa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil untung, ini enggak. Dalam hal ini PT DSI tidak mengambil keuntungan, tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita yang keluar. Jadi tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan, implementasi kebijakan ekspor satu pintu dilakukan secara bertahap melalui masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, kegiatan ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi.
"Dan juga diberikan waktu transisi untuk pelaksanaan ekspor satu pintu ini, satu adalah tahap awal transisi yaitu 1 Juni sampai dengan 31 Agustus. Jadi ada waktu transisi tiga bulan efektif dimulai dengan 1 Juni sampai dengan 31 Agustus, ekspor komoditas tetap berjalan dalam masa evaluasi dan transisi ini dievaluasi selama tiga bulan," ujarnya.
"Nah diharapkan misalnya tanggal 1 September itu kalau sudah ada perusahaan yang sudah siap bisa langsung, ibaratnya kegiatannya bisa langsung transisinya selesai langsung, kemudian kegiatannya diserahkan ke PT DSI," lanjut dia.
Sudaryono kembali menekankan, PT DSI hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas ekspor.
"Sekali lagi DSI tidak mengambil keuntungan, hanya mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspornya," tegasnya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut dimulai pada 1 Januari 2027.
"Nah diharapkan dari mulai tadi masa transisi ini kemudian kita evaluasi tiga bulan, kita evaluasi seterusnya, maka tanggal 1 Januari 2027 implementasi penuh itu kemudian dilaksanakan. Bukan hanya sawit tapi juga dua komoditas lainnya, tapi kita kan disini kita bicara sawit," kata Sudaryono.
Ia juga memastikan pemerintah tidak akan mengorbankan petani maupun industri sawit dalam implementasi aturan baru tersebut.
"Kebijakan ini baik untuk petani, baik untuk pengusaha, hanya masa transisi dan kemudian banyak efek psikologisnya ini kemudian bisa kita jelaskan, dan tahapan-tahapan transisi dan lain-lainnya tentu saja," ujarnya.
"Pasti pemerintah tidak mungkin mengorbankan kepentingan ekonominya, tidak mungkin mengorbankan petaninya, dan tidak mungkin mengorbankan industrinya, karena tidak ada petani yang bisa jualan kalau industrinya tidak bisa kita dukung," lanjut dia.
Lebih lanjut, Sudaryono pun menyinggung adanya dugaan praktik ekspor yang merugikan negara dan menjadi salah satu alasan lahirnya kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
"Adanya dugaan transfer pricing dan juga under invoicing dan lain-lain yang kemudian melatar belakangi lahirnya peraturan ini," katanya.
Menurut dia, pengusaha yang selama ini menjalankan usaha dengan baik tidak akan dirugikan oleh aturan tersebut.
"Yang jelas ini baik untuk perekonomian kita, yang dulunya pengusaha baik pasti tidak akan dirugikan apapun. Yang selama ini melakukan kegiatan usaha dengan baik pasti tidak akan mengalami kerugian apapun, bahkan harusnya banyak adanya bantuan dan pertolongan," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menilai pertemuan dengan pemerintah membuat posisi dan fungsi PT DSI menjadi lebih jelas bagi petani sawit.
"Clear, informasi selama ini kan tidak ada penjelasan yang detail ya dari Kementan khususnya, sebagai rumahnya petani sawit. Tetapi dengan ada pertemuan ini telah menggambarkan permasalahan itu adalah bottleneck," ujar Gulat saat ditemui usai konferensi pers.
Ia juga menilai selama ini banyak pihak salah memahami peran PT DSI, karena minimnya sosialisasi resmi dari pemerintah.
"Nah, karena tidak ada yang salah dengan PT DSI, cara masing-masing menerjemahkan PT DSI, ada yang hanya pegang kuping 'oh telinganya besar', ada pegang ekor, 'oh ekornya besar', tapi dia tidak bisa melihat utuh. Nah di situ yang memang kita perlu sarankan pihak PT DSI segera melakukan sosialisasi gitu, dan ini salah satunya," katanya.
Gulat menegaskan PT DSI bukanlah tengkulak yang mengambil keuntungan dari perdagangan sawit.
"Oh tidak, tidak. Justru setelah penjelasan bapak Wamentan tadi ya cukup bagus ya, saya pikir wajar saja kita buat, masa kita jualnya semua ramai-ramai ke Malaysia, ke luar negeri. Jadi tidak ada harga ketetapan. Tapi kalau sudah satu PT DSI ini akan menjadi dirigen sawit Indonesia gitu loh," jelasnya.
Menurut dia, petani sawit swadaya maupun plasma pada prinsipnya mendukung pembentukan PT DSI, asalkan pemerintah segera memperjelas implementasi kebijakannya.
"Iya petani sawit swadaya maupun bermitra kan dua tipologi petani, mendukung PT DSI. Tetapi dijelaskan segera dipercepat, jangan kami seperti ini dibiarkan merana gitu loh, menjadi korban daripada abu-abunya penjelasan tentang PT DSI," kata Gulat.
Ia menilai ketidakjelasan informasi selama ini membuka ruang bagi spekulan untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
"Nah semua menerjemahkan apa itu PT DSI tapi tidak ada yang resmi dari pemerintah, mengakibatkan itu celah bagi spekulan-spekulan beli murah. Memang tidak semua ya, tetapi bisa kubilang ya 80% memang spekulan gitu," pungkasnya.
(dce)
Addsource on Google

















































