Wawan Pelaku Pembunuhan Bos Rental PS di Cimahi Mengaku Memukul Korban Pakai Palu karena Sakit Hati

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wawan Sumpena (31), tersangka kasus pembunuhan terhadap Tati Kurniati (55), bos rental PS di Kampung Lembur Sawah, RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat blak-blakan setelah ditangkap polisi.

Wawan tak menampik jika ucapan korbanlah yang memantik amarah dan membuat dirinya gelap mata hingga melakukan pembunuhan. Tersangka mengeksekusi korban yang tak lain tetangganya itu pada Ahad (19/10/2025) malam dengan cara memukul bagian kepala menggunakan palu, lalu memiting dan mencekiknya hingga korban kehilangan nyawa.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Iya, omongannya (yang bikin sakit hati) kan mertua lagi sakit terus ada omongan 'Wan naha mitoha te cageur cageur (kenapa mertua enggak sembuh-sembuh'. Mungkin maksudnya bercanda tapi berlebihan," ujar Wawan Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Wawan mengaku memang sudah biasa ngopi di warung dan tempat rental PS milik korban. Bahkan malam itu dia sempat mengisi daya ponsel hingga membeli kopi dan roko di warung Tati, hingga ada kalimat yang membuatnya sakit hati.

Ternyata amarahnya itu akumulasi dan kejadian sebelumnya karena tidak lagi diberikan pinjaman uang oleh korban. Wawan gelap mata hingga akhirnya membunuhnya. Korban ditemukan bersimbah darah pada Senin (20/10/2025). "Saya biasa ngopi di situ pak. Diteras. Adapalu dekat PS (PlayStation)," kata Wawan.

Sementara itu Triadi Kristiyanto (62), suami korban mengaku tak menyangka istrinya meninggal secara sadis ditangan Wawan. Padahal, kata dia, tersangka selama ini sudah dianggap seperti sodara sendiri. Bahkan pernah dipinjami uang namun belum lunas.

"Tega sekali, padahal kamu udah dianggap sodara. Wawan pernah pinjam Rp 10 juta enggak tau lunas atau belum," kata Triadi.

Awal mula kasus pembunuhan itu diketahui setelah tim gabungan gabungan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi yang berkolaborasi dengan Polsek Cimahi Selatan, Inafis Polres Cimahi dan Inafis Poda Jabar melakukan penyelidikan secara scientific crime investigation.

Dari mulai melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), alat bukti dan saksi kunci yang sudah didapat keterangannya. "Saat hari H malam itu tersangka charge HP terus beli rokok sama kopi. Saat akan bayar dibuka dompetnya isinya hanya Rp 20 ribu, korban lalu nyeletuk yang membuat tersangka sakit hati," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra.

Tersangka lantas tak bisa menahan emosinya karena ternyata itu merupakan akumulasi. Wawan sebelumnya juga sempat meminjam uang lagi namun ditolak korban. Malam itu tersangka langsung memukul korban menggunakan palu, lalu memiting hingga mencekiknya yang membuat korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka yang diketahui seorang buruh pabrik itu langsung menggasak uang Rp 5 juta hingga berbagai jenis emas yang akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia langsung kabur setelah melakukan aksi sadisnya itu.

"Pembunuhan tersebut dipicu lantaran tersangka merasa sakit hati atas ejekan yang dilakukan korban sehingga tersangka kesal dan melakukan pembunuhan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, dia mau jual rumah juga," kata Niko.

Aksi pembunuhan itu mengarah kepada Wawan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sebelum kejadian sedang bermain PS di tempat korban. Tersangka diketahui orang terakhir yang meninggalkan lokasi. Keterangan itu dikuatkan dengan alat bukti yang didapat polisi hasil dari penyelidikan.

"Hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan, ini orang terakhir yang meninggalkan TKP. Sebelumnya ada 4 orang yang main PS dan ada yang mendengar korban bicara 'Wan, HP udah penuh' dan masih diingat saksi," kata dia.

Berbekal 'clue' itu yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku akhirnya mengarah ke Wawan yang ternyata merupakan tetangga dan sering nongkrong di warung korban. Polisi menangkapnya di sebuah hotel pada Sabtu (25/10/2025) dan sempat melakukan perlawanan hingga dilumpuhkan dengan timah panas.

"Tersangka mau melarikan diri dan mencoba untuk melawan petugas sehingga tersangka terpaska harus dilumlumpuhkan. Tersangka ini masih tetanggaa korban, satu RW. Sementara ini kita kenalan Pasal 339 Subsider 338 Jo 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," pungkas Niko.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|