Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kini memasuki minggu kedua. Secara umum, kebijakan tersebut dinilai berjalan cukup efektif meski masih memerlukan penyesuaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa masa awal penerapan WFH memang diwarnai berbagai respons dari pegawai. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap pola kerja baru.
“Pelaksanaannya sudah berjalan. Memang ada beberapa keluhan, tapi itu hal wajar dalam tahap penyesuaian,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH di Pemda DIY tidak bersifat kaku. Meski secara umum terdapat acuan 50 persen pegawai bekerja dari rumah, implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Bahkan, dalam kondisi tertentu, porsi WFH bisa berada di kisaran 10 hingga 20 persen.
“Semua tergantung kebutuhan layanan di tiap OPD. Pengaturannya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing,” jelasnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemda DIY juga mendorong efisiensi energi melalui kebijakan tambahan berupa car free day bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Program ini bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor sekaligus mendukung upaya penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.6.1/5/B.6/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan itu, WFH dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu, dengan sejumlah pengecualian untuk unit layanan publik yang bersifat vital.
Unit yang tetap bekerja penuh di kantor meliputi unsur pimpinan, layanan kedaruratan dan keamanan, layanan kesehatan, administrasi pendapatan, hingga unit kerja lapangan. Kebijakan ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu sistem kerja fleksibel.
Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga maksimal 50 persen sebagai bagian dari strategi penghematan. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap kepala OPD diwajibkan menyusun laporan berkala terkait pelaksanaan WFH, termasuk dampak efisiensi yang dihasilkan.
Laporan tersebut harus disampaikan setiap akhir bulan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, dengan tembusan ke Biro Organisasi Setda DIY. Mekanisme ini diharapkan mampu menjadi alat evaluasi sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan.
Penerapan WFH di DIY sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan skema yang fleksibel dan adaptif, Pemda DIY optimistis kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja ASN ke arah yang lebih modern dan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































