Harianjogja.com, KULONPROGO—Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Kulonprogo mengajak 140 pelajar mendeklarasikan sikap anti judi online dan radikalisme. 140 pelajar itu terdiri dari tingkat SMP dan SMA sederajat yang ada di Kulonprogo. Deklarasi ini menjadi komitmen untuk menjaga masa depan dari pengaruh negatif.
Ketua APSI Kulonprogo, Teguh Purwantari mengatakan, deklarasi tersebut dilandasi keprihatinan terhadap generasi mudi. Pasalnya, tidak sedikit remaja yang tersandung Judol ataupun radikalisme. "Sebanyak 40 persen pengguna judi online didominasi generasi muda usia 15 tahun hingga 24 tahun," katanya, Selasa (23/12/2025).
"Selain itu tahun 2024 tercatat 1.149 kasus kriminal, 23 persen pelajar terpapar konten radikalisme dan 15 persen di antaranya menyatakan simpati pada gerakan ekstrem," ujarnya.
Selain 140 pelajar, deklarasi ini juga diikuti 140 kepala sekolah, dan 50 pejabat pemerintah sebagai pemangku kepentingan. Menurut Teguh, deklarasi berpegang pada tiga pilar fundamental.
Terdiri dari kesadaran kritis, ketahanan karakter, dan aksi nyata. Selain deklarasi diikuti juga dengan sosialisasi sebagai upaya pencegahan lebih efektif. "Deklarasi ini adalah starting poin bukan finishing yakni perjalanan panjang dengan kesungguhan hati, kesatuan langkah dan kekuatan doa untuk wujudkan generasi yang solutif bukan menjadi bagian masalah," ungkapnya.
Pelajar peserta deklarasi, Riski memastikan komitmennya untuk menjauhi Judol dalam kehidupan sehari-hari. Pelajar dari SMA Negeri 1 Nanggulan mengajak rekan sebayanya agar tidak tergiur iming-iming Judol. Menurutnya Judol hanyalah penipuan karena menawarkan kaya instan. "Untuk semua teman-teman mari kita jauhi Judol," ucapnya.
Pasalnya memang bukan hal baru pelajar tersandung Judol di Kulonprogo. Belum lama ini kasus pelajar SMP tersandung Judol ditemukan di Kulonprogo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














































