Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. / Freepik
Harianjogja.com, SIDOARJO—Dua orang wanita berinisial ARF (22) dan WLN (27) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu sebesar 8,26 kilogram beserta 10 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati, usai ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar," kata Tobing.
Tobing menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan paket narkoba yang akan dikirim menuju Jakarta menggunakan transportasi udara melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 18 September 2025.
Saat itu pihaknya menerima informasi dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda terkait upaya penyelundupan sabu yang dikirim menggunakan penerbangan komersil rute Surabaya menuju Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram.
Berbekal temuan tersebut, pihaknya bersama BNN Provinsi Jawa Timur kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ARF di daerah Cipondoh, Tangerang, Provinsi Banten, saat menerima paket lain berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram pada 23 September 2025.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada 25 September 2025, kembali menangkap satu tersangka lainnya WLN, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat saat hendak membawa paket berisi narkotika menuju suatu wilayah di Jakarta Utara.
Dari tangan WLN polisi menyita koper biru yang berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi.
Tobing menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut milik seseorang berinisial BY yang hingga kini masih menjadi buron kepolisian.
"Kedua tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang menuju lokasi yang ditetapkan," kata Tobing.
Tobing menuturkan total barang bukti narkoba yang berhasil disita senilai Rp9,2 miliar. Menurutnya dengan pengungkapan tersebut pihak kepolisian dan juga BNN berhasil menyelamatkan sekira 65 ribu jiwa dari jeratan narkoba.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Budi Mulyanto mengaku prihatin oleh tindakan dua wanita yang berhasil ditangkap tersebut.
Ia menyebut bahwa kedua wanita tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di berbagai wilayah di Asia Tenggara seperti Vietnam, Laos, Kamboja hingga Indonesia.
Budi menambahkan, kolaborasi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan juga BNN RI adalah sebuah bentuk sinergi penegakan hukum dan kepedulian sosial untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara