4 Nelayan Indonesia Gugat Perusahaan Tuna Raksasa Amerika Serikat

1 week ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat nelayan Indonesia mengajukan gugatan hukum ke perusahaan tuna raksasa Amerika Serikat, Bumble Bee Foods, pada pertengahan Maret.

Dalam dokumen gugatan tertanggal 12 Maret, keempat nelayan itu yakni Akhmad; Angga; Muhammad Sahrudin; dan Muhammad Syafi'i. Sementara itu, mereka yang mewakili penggugat tim hukum dari Greenpeace AS.

Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal California, Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan tersebut, mereka menuduh Bumble Bee Foods "secara sadar mendapat keuntungan" dari kerja paksa, jeratan utang, dan bentuk pelanggaran lain dalam rantai pasokan.

Mereka juga mengeklaim Bumble Bee melanggar undang-undang perdagangan manusia dengan mengimpor makanan laut yang ditangkap dengan melakukan kerja paksa.

Keempat nelayan itu dipekerjakan perusahaan perekrut, yang menahan sebagian besar gaji mereka sebagai biaya administrasi atau dikenal jeratan utang.

Dengan kondisi demikian, para nelayan hanya hanya menerima sedikit gaji atau bahkan tidak sama sekali. Mereka juga diancam denda besar jika mengundurkan diri.

Keempat penggugat bekerja di tiga kapal penangkap ikan berbeda yang memasok tuna ke Bumble Bee. Namun, mereka mengalami kondisi sama: kekerasan fisik dan kerja paksa.

Dalam gugatan, Syafi'i dan Sahrudin menuduh kapten dia sering memukulinya. Akhmad dipaksa terus bekerja meski sedang terluka parah dan Angga tak diberi makan dengan layak.

Salah satu pengacara Agnieszka Fryszman mengatakan kasus ini merupakan kasus pertama perbudakan kapal penangkap ikan yang diajukan ke perusahaan makanan laut AS.

"Kapal penangkap ikan tak pernah benar-benar harus berlabuh. Jadi para pekerja betul-betul terjebak," kata Fryszman, dikutip CNN.

"Ini membuat mereka lebih mudah terjebak dalam kerja paksa dan perdagangan manusia," imbuh dia.

Sebagai pihak tergugat, Bumble Bee menyatakan mereka sudah tahu digugat para nelayan.

Bumble juga menegaskan tak akan mengomentari proses hukum yang berlangsung. Tuduhan-tuduhan yang ada belum teruji di pengadilan.

Bumble Bee merupakan salah satu perusahaan makanan laut kalengan tertua di AS. Mereka memegang pangsa pasar tuna kalengan dan tuna dalam kantong terbesar di Negeri Paman Sam.

Pelanggaran hak asasi manusia dalam industri perikanan telah terdokumentasi dengan baik, tetapi sangat jarang pihak yang bersalah dimintai pertanggungjawaban.

Industri perikanan juga terkenal tak transparan karena tergantung ke pekerja migran.

Situasi tampak rumit karena pekerjaan dilakukan di laut. Para pekerja biasanya dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di daratan.

Para aktivis HAM sudah lama mendesak perusahaan-perusahaan AS perlu berbuat lebih banyak untuk memastikan rantai pasokan mereka bebas dari pelanggaran.

(isa/dna)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|