
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BLORA—Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai beroperasi setelah mengantongi legalitas usaha secara lengkap. Seluruh koperasi tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum sebagai badan hukum.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengatakan puluhan koperasi yang sudah aktif tersebut tersebar di 12 kecamatan. Sementara itu, masih terdapat empat kecamatan yang belum memiliki KDMP yang beroperasi, yakni Japah, Jati, Kunduran, dan Kradenan.
"Sebanyak 45 KDMP, yang beroperasi tersebut, tersebar di 12 kecamatan, sedangkan di empat kecamatan, seperti Kecamatan Japah, Jati, Kunduran, dan Kradenan, belum ada KDMP yang beroperasi," kata Kiswoyo di Blora, Jawa Tengah, Sabtu.
Jenis Usaha Disesuaikan Potensi Masing-Masing Desa
Menurut Kiswoyo, setiap Koperasi Desa Merah Putih mengembangkan jenis usaha yang berbeda sesuai dengan potensi serta kebutuhan di wilayahnya masing-masing.
Sebanyak 30 KDMP telah menjalin kemitraan dengan Agrinas, kemudian 10 KDMP mengelola pangkalan elpiji 3 kilogram, sedangkan lima koperasi menjalankan usaha secara mandiri, seperti mengelola toko sembako.
Ia memastikan seluruh koperasi yang telah beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari izin usaha, NIB, NPWP, hingga memiliki status badan hukum melalui SK Kementerian Hukum.
Pemkab Blora Dorong Kemitraan dengan Sejumlah BUMN
Pemerintah Kabupaten Blora terus mendorong para manajer koperasi agar mampu mengelola usaha secara profesional sekaligus memanfaatkan peluang kemitraan dengan berbagai pihak.
Peluang kerja sama tersebut antara lain dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk penyaluran elpiji, Pupuk Indonesia dalam distribusi pupuk bersubsidi, serta Perum Bulog untuk penyaluran beras dan kebutuhan pokok bersubsidi.
Kiswoyo menegaskan keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih sangat ditentukan oleh kemampuan manajemen koperasi dalam mengembangkan usaha sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Penggajian Karyawan Bukan Kewenangan Pemda
Di sisi lain, Kiswoyo menjelaskan bahwa urusan jumlah tenaga kerja maupun besaran gaji karyawan Koperasi Desa Merah Putih bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora.
Menurutnya, pengelolaan tenaga kerja beserta sistem penggajian menjadi kewenangan Agrinas, sedangkan pemerintah daerah berfokus pada aspek perizinan serta administrasi usaha koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































