5 Dosen UPN Jogja Disanksi, Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

3 hours ago 4

5 Dosen UPN Jogja Disanksi, Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN — Kasus dugaan pelecehan verbal di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta akhirnya menemukan titik terang. Sebanyak lima dosen resmi dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal bernuansa seksual dalam aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang masuk pada pertengahan Mei 2026.

Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, mengungkapkan bahwa proses investigasi melibatkan lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seluruh terlapor dinyatakan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," terang Iva.

Pelanggaran yang dilakukan berupa ucapan bernuansa seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c regulasi tersebut. Atas perbuatannya, empat dosen dijatuhi sanksi sedang berupa penonaktifan dari seluruh kegiatan Tridharma selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani konseling psikologis dengan biaya pribadi.

Sementara satu dosen lainnya dikenai sanksi serupa, namun dengan masa penonaktifan selama satu tahun.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," tegas Iva.

Rektor UPNVY, Mohamad Irhas Effendi, memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan bertanggung jawab.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Irhas.

Sanksi tersebut tertuang dalam lima keputusan rektor yang diterbitkan pada 22 Mei 2026. Selain itu, terdapat satu dosen lain yang dikenai sanksi administrasi berat dan prosesnya kini ditangani di tingkat kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kampus juga menegaskan bahwa layanan pengaduan tetap dibuka bagi siapa pun yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan aturan di lingkungan pendidikan tinggi semakin diperketat. Transparansi, perlindungan korban, serta akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas dunia akademik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|