Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim pada periode yang berakhir pada 30 September 2024. Atas hal tersebut, BEI memberikan sanksi denda kepada 53 perusahaan tercatat.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, 53 emiten yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis, terdiri dari 46 emiten yang dikenakan peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta, 1 emiten dikenakan peringatan tertulis I, 6 perusahaan tercatat lainnya yang terdiri dari 3 perusahaan beda tahun buku bulan Maret dan sisanya pada bulan Juni.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 oleh emiten yang mencatatkan saham harus mengacu kepada ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.
Lalu, ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
Kemudian, ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
Serta, Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
Batas akhir penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024, di antaranya, laporan keuangan qnterim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis II adalah tanggal 30 Desember 2024.
Lalu laporan keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 2 Januari 2025.
"Daftar Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 30 Desember 2024 belum menyampaikan dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan untuk Periode yang Berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (Dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000,00)', " tulisnya, Senin (20/1).
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro
Next Article 5 Calon Emiten Lenyap dari Pipeline BEI, OJK Akhirnya Buka Suara