Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, tidak akan ada toleransi atas praktik impor bawang bombai yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik tersebut.
Hal itu disampaikannya saat hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025), yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Dikatakan, selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer. Terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
Amran mengungkapkan, bawang-bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," kata Amran dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya," tukasnya.
Praktik itu, ujarnya, harus ditelusuri dan ditindak tegas.
"Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," ucapnya.
"Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," kata Amran.
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). (Dok. Kementan)
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). (Dok. Kementan)
Bawang Bombai Ilegal Bawa Sumber Penyakit
Dijelaskan, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan, bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. Temuan ini memperkuat kesimpulan, pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Amran.
"Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi," ujarnya.
Amran pun meminta agar kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut. Penegakan hukum, sambungnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," tegasnya.
Masuknya penyakit melalui komoditas ilegal, terangnya, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian dan peternakan nasional.
Amran pun mencontohkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang sebelumnya sempat merebak dan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah serta penurunan populasi ternak secara signifikan.
Karena itulah, tegas Amran, seluruh komoditas bawang bombai ilegal tersebut harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia," pungkas Amran.
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). (Dok. Kementan)
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). (Dok. Kementan)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]













































