Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak berpose saat diwawancarai Republika di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat hingga Rabu, ada 75 ribu yang mendaftar sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Sementara, petugas yang diterima dari seleksi tersebut hanya berkisar di bawah seribu orang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Tangerang, Banten, Rabu(2/9/2026), mengatakan, tingginya animo pendaftar karena pihaknya menerapkan sejumlah perubahan dalam proses rekrutmen petugas haji tahun ini.
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes. Menurut dia, perubahan tersebut menjadi salah satu upaya untuk membuat proses rekrutmen lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
“Banyak perubahan drastis dalam rekrutmennya. Jadi di setiap daerah, kalau dulu itu tesnya harus ke Jakarta. Tahun ini semuanya bisa di daerah masing-masing, bekerja sama dengan BKN,” ujar Dahnil usai menghadiri Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di asrama haji Banten di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu(2/9/2026).
Dahnil mengungkapkan dari 75 ribu orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi petugas haji nantinya akan disaring melalui tahapan seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT).
Setelah proses tersebut selesai, hasil seleksi akan diumumkan oleh pihak terkait.“Ini ada tes CAT hari ini, nanti kemudian setelah itu akan diumumkan hasilnya,” ujar Dahnil.
Dengan jumlah pendaftar yang jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia, proses seleksi diharapkan dapat menghasilkan petugas haji yang memiliki kompetensi dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada jamaah.
"Kerja sama dengan BKN juga menjadi bagian dari pembenahan sistem rekrutmen agar proses seleksi dapat berlangsung lebih transparan dan menjangkau calon petugas dari berbagai daerah,"kata dia.
sumber : Antara

3 hours ago
3















































