99 Bakal Calon Ikuti Pilur Gunungkidul, 3 Kalurahan Seleksi Tambahan

1 hour ago 3

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran bakal calon lurah dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026. Keputusan itu diambil karena seluruh 31 kalurahan telah memenuhi syarat minimal dua pendaftar.

Pendaftaran bakal calon lurah resmi ditutup pada Kamis (23/7/2026) pukul 18.00 WIB. Hasilnya, tidak ada kalurahan yang hanya memiliki satu bakal calon sehingga seluruh tahapan dapat berlanjut sesuai jadwal.

Seluruh Kalurahan Penuhi Syarat Minimal

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ketentuan minimal dua bakal calon telah terpenuhi di seluruh lokasi penyelenggaraan Pilur.

"Berhubung syarat minimal dua pendaftar, maka tidak ada perpanjangan pendaftaran," kata Kriswantoro, Ahad (26/7/2026).

Secara keseluruhan terdapat 99 bakal calon lurah yang mendaftar di 31 kalurahan. Sebanyak 28 kalurahan memiliki jumlah pendaftar sesuai ketentuan, yakni paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Tiga Kalurahan Kelebihan Pendaftar

Meski sebagian besar kalurahan memenuhi batas maksimal pendaftar, terdapat tiga wilayah yang jumlah bakal calonnya melebihi lima orang.

Kalurahan dengan jumlah pendaftar terbanyak adalah:

1. Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari: 9 bakal calon.
2. Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari: 7 bakal calon.
3. Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari: 6 bakal calon.

Kriswantoro menjelaskan tahapan berikutnya adalah pemeriksaan administrasi seluruh berkas pendaftaran. Apabila setelah proses verifikasi jumlah bakal calon yang memenuhi syarat tetap lebih dari lima orang, panitia akan menggelar seleksi tambahan.

"Kalau bakal calonnya lebih dari lima orang, memang harus melalui seleksi tambahan untuk menentukan lima calon dengan nilai tertinggi," katanya.

Seleksi Tambahan Berupa Ujian Tertulis

Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, membenarkan jumlah pendaftar di Kalurahan Sampang mencapai sembilan orang dan di Kalurahan Mertelu sebanyak enam orang.

Menurut dia, banyaknya peminat menjadi bakal calon lurah tidak melanggar aturan. Namun, sesuai ketentuan, peserta yang berhak ditetapkan sebagai calon maksimal hanya lima orang.

"Sekarang masih melalui proses seleksi administrasi dan nantinya kalau yang memenuhi syarat tetap lebih dari lima orang, maka ada seleksi tambahan," katanya.

Seleksi tambahan akan meliputi ujian tertulis, kemudian penilaian terhadap usia, tingkat pendidikan, serta pengalaman bekerja di bidang pemerintahan.

"Sekarang masih proses seleksi administrasi," katanya.

Dengok Lolos dari Ancaman Perpanjangan

Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Suronto, mengatakan tahapan pendaftaran di wilayahnya juga dipastikan tidak diperpanjang karena syarat minimal dua pendaftar akhirnya terpenuhi.

Ia mengungkapkan hingga Kamis (23/7/2026) siang, baru terdapat satu pendaftar, yakni lurah petahana. Namun, sekitar satu jam sebelum penutupan pendaftaran pada pukul 18.00 WIB, satu bakal calon lainnya mendaftarkan diri.

"Hingga Kamis [23/7/2026] siang masih baru ada satu pendaftar atas nama lurah petahana, tapi satu jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 18.00 WIB, ada satu bakal calon yang mendaftar sehingga syarat pencalonan bisa terpenuhi," kata Suronto.

Menurutnya, proses Pilur kini memasuki tahap seleksi administrasi sebagai dasar penetapan calon lurah yang akan mengikuti pemungutan suara.

"Tahapan ini penting untuk penetapan calon lurah yang akan maju di pemilihan yang dilangsungkan di 26 September 2026," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|