Airlangga Pastikan Instrumen DHE Eksportir Bisa Dipakai Agunan Kredit

3 hours ago 1

Jakarta, CNCB Indonesia - Pemerintah segera menetapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan baru ini, DHE eksportir akan diwajibkan ditahan 100% selama 1 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan aturan ini tidak akan menganggu kegiatan ekspor dan impor serta kebutuhan ekspansi para eksportir di Tanah Air.

Nantinya, kata Airlangga, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back-to-back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri," katanya, dikutip dari Setpres, Rabu (22/1/2025).

Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi gearing ratio perusahaan.

"Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing rasio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," tambahnya.

Sementara itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menuturkan bahwa mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan Bank Indonesia.

"Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri," lanjut Airlangga.

Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor

Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|