AJI Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Jurnalis di DIY

2 hours ago 2

AJI Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Jurnalis di DIY Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta membuka posko pengaduan THR jurnalis di DIY untuk menampung laporan dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media. Kanal pengaduan ini ditujukan bagi jurnalis dan pekerja media di wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Posko pengaduan THR jurnalis di DIY tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi jurnalis berstatus tetap, tetapi juga terbuka untuk berbagai status kerja lainnya seperti jurnalis kontrak maupun jurnalis lepas yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR di perusahaan media.

Ketua AJI Yogyakarta Hartanto Adi Saputra menyampaikan setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan THR jurnalis di DIY akan dijaga kerahasiaannya. Informasi tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan advokasi, pendampingan, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor industri media.

Menurut Hartanto, pembukaan posko pengaduan THR jurnalis di DIY menjadi langkah penting mengingat krisis industri media belakangan ini memunculkan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang masih kerap terjadi adalah perusahaan media yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

“Dari pemantauan kami, secara umum modus pelanggaran itu tidak hanya berupa THR yang tidak dibayarkan secara penuh, tapi juga berkembang menjadi berbagai modus seperti pembayaran THR dicicil, ditunda tanpa kepastian, atau dibayar tidak penuh,” kata Hartanto dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan data LBH Pers pada 2025, tercatat terdapat 70 aduan ketenagakerjaan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 laporan berasal dari pekerja media dengan bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi berupa penundaan pembayaran THR, pemotongan nominal THR, pembayaran secara dicicil, hingga THR yang tidak dibayarkan secara penuh.

Ketentuan teknis terkait pembayaran THR sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan secara tunai tanpa dicicil paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Jika perusahaan media terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut wajib membayar denda sebesar 5% dari total nilai THR yang harus dibayarkan.

“Disrupsi media memang tidak dapat dipungkiri berdampak pada industri media. Tetapi kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi perusahaan,” katanya.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Yogyakarta Shani Rasyid berharap posko pengaduan THR jurnalis di DIY dapat dimanfaatkan oleh jurnalis maupun pekerja media untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Posko ini kami dirikan sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh media yang sering kali digaji kecil tetapi beban kerja mereka sangatlah berat. Kami tidak ingin masalah kesejahteraan menghalangi mereka untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik yang semestinya terbebas dari praktik suap,” kata Shani.

AJI Yogyakarta juga menyediakan kanal khusus bagi pekerja media yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR melalui tautan pengaduan bit.ly/AduanTHRJurnalisJogja serta Hotline Advokasi di nomor 0857-2944-4900 (telepon/WhatsApp). Layanan pengaduan THR jurnalis di DIY tersebut diharapkan dapat membantu memetakan persoalan ketenagakerjaan di industri media sekaligus memperkuat advokasi terhadap hak-hak pekerja media di wilayah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|