Alasan Google Indonesia Naik Banding, Tak Terima Didenda Rp 202 Miliar

1 month ago 30

Jakarta, CNBC Indonesia - Google memastikan mengajukan banding terkait masalah anti persaingan. Bulan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar karena layanan sistem pembayaran pada Play Store yang tidak adil.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, bulan Januari lalu.

Terbaru, Google mengungkapkan alasan banding yang diajukan kepada KPPU. Perusahaan menyinggung soal manfaat kepada pengembang dan komitmen untuk pilihan dan fleksibilitas.

"Google mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti manfaat yang diberikan Google Play kepada pengembang dan komitmennya terhadap pilihan dan fleksibilitas melalui program UCB (penagihan pilihan pengguna)," ujar Perwakilan Google dalam blog resminya.

Pihak perusahaan juga menyatakan Putusan KPPU mengandung banyak ketidakuratan faktual mengenai Google Play dan operasi dalam ekosistemnya. Dalam keterangan tersebut juga diuraikan banding yang diajukan akan menunjukkan ekosistem hingga program UCB.

Disebutkan bahwa putusan KPPU menyebut Google Play sebagai satu-satunya cara untuk masyarakat Indonesia menemukan dan mengakses aplikasi. Namun dalam keterangan itu menyebut Android adalah ekosistem terbuka dan platformnya hanya salah satu cara saja.

Terdapat toko aplikasi ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang yang bisa jadi pilihan. Selain itu juga ada toko aplikasi lain, seperti App Store milik Apple yang menjadi opsi menemukan aplikasi.

Menurut perusahaan, KPPU gagal mempertimbangkan soal persaingan terkait biaya layanan yang terus diturunkan Google. Sebagian besar pengembang yang menjual konten digital di aplikasi telah memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau kurang.

"Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," jelasnya.

Terakhir, Google menyinggung soal sistem UCB yang digunakan Google Play. Program itu memastikan adanya pilihan penagihan, yang banyak dikhawatirkan dan jadi pertimbangan KPPU.

Google Play disebutkan mendukung banyak metode pembayaran. UCB yang telah tersedia sejak 2022 akan terus diperluas ke pengembang game tanah air.

"Upaya banding kami akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan. Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," tuturnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Investasi Venture Capital Lokal Hadapi Persaingan 2025

Next Article Internet Berubah Total, Google Akhirnya Menyerah

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|