NIS dalam sesi jumpa pers yang digelar oleh Polres Bantul, Kamis (27/11/2025) - Harian Jogja/ Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang anak berusia delapan tahun di Bantul mengalami kekerasan, diduga dilakukan kekasih ayah kandungnya. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
Kepala Polsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kos di Dusun Mancingan II, Parangtritis, Kretek, Bantul. Korban, yang berinisial AR, tinggal di lokasi tersebut bersama ayah kandungnya dan kekasih ayahnya, NIS, 31 tahun, asal Magelang. Sementara itu, pelapor adalah ibu kandung korban yang berdomisili di Mergangsan, Kota Jogja.
“Korban ditemukan dengan kondisi luka-luka. Telinga kirinya memar dan bengkak, ada darah yang sudah mengering. Di punggung tangan kiri terdapat bekas cakaran, dan di kepala bagian atas juga ada luka bengkak,” ungkap AKP Sutrisno dalam jumpa pers pada Kamis (27/11).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka. Ia diketahui tinggal bersama ayah korban tanpa ikatan pernikahan dan kerap melakukan kekerasan terhadap AR.
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu sapu lidi dengan ikat rafia hijau yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” ujar AKP Sutrisno.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menambahkan bahwa kekerasan tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi. Kekerasan itu terbongkar setelah seorang saksi mendengar korban menangis di dalam kamar. Ketika NIS keluar dari ruangan, saksi menanyai korban dan mendapat pengakuan bahwa AR dipukul, dicakar, dan bahkan disakiti menggunakan puntung rokok.
“Dari keterangan saksi, pelaku itu sering melakukan penganiayaan. Tetangga kos sudah merasa kasihan dengan korban,” jelas Ipda Kismanto.
Ia mengatakan, warga sebenarnya sempat menyampaikan kecurigaan kepada polisi, tetapi penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Laporan resmi kemudian dibuat oleh ibu kandung korban setelah mengetahui kondisi tubuh anaknya yang penuh luka.
“Pelaku mengaku jengkel setiap kali mengingatkan korban. Karena anak kecil kadang belum paham perintah, dia memilih main tangan. Jadi memang ini terjadi berulang, tidak hanya sekali,” lanjut Ipda Kismanto.
Ipda Kismanto juga menjelaskan, korban sempat putus sekolah selama tinggal bersama ayah dan NIS di kos tersebut. Selama dua bulan terakhir, mereka tinggal di sana tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
Dalam jumpa pers, tersangka NIS yang dihadirkan kepada media mengaku menyesal, meskipun disampaikan dengan nada datar. “Menyesal tetap ada, Pak. Tapi ya dijalani saja, sudah takdirnya,” ujarnya singkat.
Saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan, dan luka-lukanya mulai membaik. Tersangka telah resmi ditahan, sementara penyidik melanjutkan proses hukum dan memastikan adanya pendampingan bagi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































