Anggota DPR Ini Blak-blakan Sebut Revisi UU Minerba Timbulkan Masalah!

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba ini justru memunculkan lebih banyak persoalan yang cukup kompleks.

"Kalau saya baca sekilas Rancangan Undang-Undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul," ucapnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR, Senin (20/01/2025).

Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja, keputusan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.

"Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga," katanya.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan juga sempat mempertanyakan proses penyusunan RUU Minerba tersebut. Pasalnya, dirinya baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.

Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuat rapat sebelumnya.

"Terus terang saya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya, kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman," ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).

Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

"Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 wib, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningful participation itu," ujarnya.

Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.

"Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga," kata dia.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.

Mengutip CNN Indonesia, sebanyak delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Anggota Baleg DPR pun menyatakan persetujuannya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Satgas Dibentuk, Hilirisasi Minerba Bakal Lari Kencang?

Next Article UU Minerba Direvisi, dari Hilirisasi Hingga Jatah Tambang untuk UMKM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|