Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan dunia usaha berharap pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) dengan waktu lebih awal.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman meminta pemerintah jangan terlalu mengatur lebih dalam terkait dengan pembayaran THR, karena aturan pembayaran THR sudah baku.
"Tidak perlulah membuat aturan-aturan baru sepanjang peraturan yang ada masih bisa berjalan, masih bisa dilakukan oleh perusahaan," kata Nurjaman, dikutip Kamis (6/2/2025).
Namun demikian apabila ada perusahaan yang siap untuk melaksanakan lebih cepat tidak masalah dan tergolong baik karena menandakan perusahaan mampu, tetapi jangan terlalu memaksakan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan pembayaran THR seperti sebelumnya, karena yang terpenting tidak melanggar kepada aturan-aturan yang ada
"Jangan sampai akan membuat aturan yang baru tetapi merepotkan dunia usaha, merepotkan kalangan-kalangan perusahaan untuk melakukan pembayarannya, karena pelaksanaannya itu sudah menjadi biasa," kata Nurjaman.
"Jangan sampai berniat untuk melonggarkan jalan untuk mereka mudik, tetapi mengorbankan di pihak lain," lanjutnya.
Terkait dorongan untuk bekerja dari manapun (WFA), kalangan pelaku usaha menilai usulan tersebut tidak tepat karena perusahaan saat ini sudah punya rencana kerja dan tidak bisa ditunda. Pasalnya di manufaktur sudah memiliki jadwal tersendiri dalam memproduksi barangnya.
"Kita sudah punya agenda tersendiri terkait waktu lembur, waktu istirahat, waktu libur, waktu pemberian THR, termasuk di dalamnya itu yang menjadi pertimbangan-pertimbangan kami, jadi mohon pemerintah jangan terlalu dalam mengatur perusahaan. Jangan gara-gara menghindari kemacetan sehingga menimbulkan ketidakseimbangan produktivitas di tingkat perusahaan," sebut Nurjaman.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka peluang agar tunjangan hari raya (THR) bisa diberikan lebih cepat. Hal ini bakal menjadi pembahasan sebelum memasuki bulan Ramadan, yang tahun ini diprediksi akan dimulai pada 28 Maret 2025.
Hanya saja, Yassierli belum bisa menjamin bahwa kebijakan ini pasti bisa berlangsung. Usulan pekerja yang berharap bisa mendapatkan segera THR bakal ditampung.
"Ya itu kita akan bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin," katanya di gedung DPR usai rapat kerja dengan Komisi IX, dikutip Rabu (5/2/2025).
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menhub Usul THR Dipercepat, Kemnaker Bilang Gini
Next Article Pengusaha Tak Peduli Buruh Demo Besar, Bilang Gini Soal Upah Minimum