Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali mengambil langkah agresif dalam kebijakan perdagangannya dengan memberlakukan tarif impor baru terhadap produk dari puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu menetapkan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% untuk berbagai barang impor dari sekitar 60 negara dan kawasan ekonomi. Langkah tersebut diumumkan bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku tarif sementara sebesar 10% yang sebelumnya diterapkan selama 150 hari.
Pemerintahan Trump menyebut kebijakan baru ini ditujukan untuk menekan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Amerika Serikat. Tarif tersebut diterapkan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974.
Langkah ini menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk mempertahankan agenda tarif yang selama ini menjadi salah satu ciri utama kebijakan ekonomi Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 membatalkan sebagian kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.
Meski demikian, pemerintah AS menilai penggunaan Pasal 301 memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena telah beberapa kali bertahan dari gugatan hukum di pengadilan.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mengatakan negaranya telah lama melarang masuknya produk yang dihasilkan melalui kerja paksa dan kini mengharapkan standar serupa diterapkan oleh mitra dagang.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad, dan secara ketat menegakkannya. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” ujar Greer dikutip dari Yahoo Finance.
Ia menambahkan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki praktik perdagangan yang dianggap merugikan pekerja dan menciptakan persaingan yang lebih adil dalam perdagangan internasional.
Dalam daftar negara yang terkena tarif 10% terdapat Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, hingga Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan skema tarif yang apabila digabung dengan tarif sebelumnya menghasilkan total beban sekitar 10% hingga 12,5%.
Sebanyak 38 negara lainnya dikenakan tarif 12,5%, termasuk Tiongkok. Pemerintah AS kembali menyoroti dugaan penggunaan kerja paksa terhadap kelompok minoritas Uyghur, tuduhan yang selama ini dibantah oleh Beijing.
Meski tarif baru berlaku luas, pemerintah AS memberikan sejumlah pengecualian. Produk minyak dan gas, pupuk, beberapa komoditas pangan, serta barang yang telah dikenakan tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 seperti baja, aluminium, tembaga, dan kendaraan bermotor tidak termasuk dalam kebijakan terbaru tersebut.
Barang yang memenuhi ketentuan Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA) juga dibebaskan dari tarif tambahan guna menjaga kelancaran rantai pasok di kawasan Amerika Utara.
Kebijakan baru Washington tersebut langsung memicu reaksi dari sejumlah negara. Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide menyatakan negaranya tidak melihat dasar yang kuat untuk penerapan tarif tersebut karena Norwegia telah memiliki regulasi ketat untuk mencegah perdagangan barang hasil kerja paksa.
Australia dan Brasil juga menyampaikan keberatan serta berencana melakukan pendekatan diplomatik agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Sementara Kanada menyebut tarif tersebut sebagai kebijakan sepihak yang berpotensi mengganggu hubungan perdagangan kedua negara.
Di dalam negeri AS sendiri, kritik juga muncul. Gubernur Massachusetts Maura Healey menilai kebijakan tarif tambahan berisiko meningkatkan harga barang, membebani pelaku usaha, dan mengurangi daya saing ekonomi Amerika Serikat.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi tantangan baru di tengah upaya meningkatkan ekspor ke pasar Amerika Serikat. Pelaku usaha nasional kini perlu mencermati dampak tarif tambahan tersebut terhadap daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, terutama ketika persaingan perdagangan internasional semakin ketat.
Penerapan tarif baru oleh AS menunjukkan bahwa isu rantai pasok, hak asasi manusia, dan kebijakan perdagangan kini semakin saling terkait. Dalam kondisi ekonomi global yang masih menghadapi berbagai ketidakpastian, langkah Washington diperkirakan akan menjadi perhatian utama para eksportir dan pemerintah di berbagai negara dalam beberapa bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































