Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu

2 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka akan bekerja setelah dilantik.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Selain itu, mereka juga diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

BACA JUGA: High Pressing Kunci Kemenangan PSS Sleman

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka sebelumnya harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dulu tapi tidak lulus. Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Berdasarkan, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, saat ini, peserta usulan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah melalui tahap pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan ditutup pada 15 September 2025. Sementara itu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan sampai 20 September 2025.

Setelah mendapatkan NI PPPK Paruh waktu, mereka dapat melaksanakan tahap berikutnya, yakni penetapan dan pelantikan. Ini persis dilakukan setelah NI PPPK Paruh Waktu resmi dikeluarkan.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, diktum ketujuh poin (g) disebutkan bahwa penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai AS yang ditetapkan oleh Kepala BKN itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian, dalam poin selanjutnya (h), disebutkan bahwa PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pengangkatan dilakukan dengan pelantikan.

Pada diktum kesembilan, PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Adapun pejabat yang ditunjuk itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.

Sebagai catatan, keputusan pengangkatan tersebut dijadikan dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah. Adapun masa perjanjian kerjanya, berdasarkan diktum ketiga belas, ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Perlu diketahui, sebagaimana tertuang dalam diktum kesebelas, PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan tersebut harus melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|