Aturan Lengkap DHE: Prabowo Tak Biarkan Dolar Eksportir Dibawa ke LN

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Peraturan Pemerintah ini merevisi aturan DHE SDA sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023. Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat.

Dalam aturan ini DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan oleh para eksportir wajib tetap ditempatkan sebesar 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 12 bulan. Adapun para eksportir harus menempatkan devisa dalam rekening khusus DHE SDA.

"Sementara untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA,"dikutip dari PP Nomor 8 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Penempatan DHE SDA dilakukan pada Rekening Khusus DHE SDA di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, instrumen perbankan dan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

"Penempatan serta dilakukan dalam instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia."

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk melakukan berbagai macam pembayaran. Seperti pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen dan keperluan lain dari penanaman modal.

Selain itu, devisa dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk penukaran ke Rupiah di Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta Asing yang sama mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Tak hanya itu, bisa digunakan juga sebagai pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

"Serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri dan pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing."

Para eksportir pun harus melaporkan melalui surat pernyataan mengenai DHE SDA yang digunakan.

Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA seperti yang sudah ditentukan atau tidak membuat atau memindahkan escrow account akan dikenai sanksi administrasi berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Kewajiban Parkir DHE, Pengusaha Tambang Emas Bilang Ini

Next Article Wajib Simpan 100% DHE di RI, Eksportir Boleh Pakai Buat Operasional

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|