Aturan Tax Free Jepang Berubah, Turis Harus Siapkan Dana Lebih

2 hours ago 3

Jumali

Jumali Senin, 27 Juli 2026 12:47 WIB

Harianjogja.com, JOGJA—Mulai 1 November 2026, wisatawan asing yang berbelanja di Jepang tidak lagi bisa langsung menikmati fasilitas bebas pajak di kasir. Pemerintah Jepang mengubah sistem tax-free shopping sehingga turis harus membayar pajak konsumsi terlebih dahulu sebelum mengajukan pengembalian dana saat meninggalkan negara tersebut.

NDTV Travel melaporkan, kebijakan baru ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem tax free Jepang dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Jepang menilai mekanisme lama memiliki sejumlah celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk wisatawan asing.

Selama ini, turis yang memenuhi syarat cukup menunjukkan paspor saat berbelanja di toko tax free dan dapat langsung memperoleh harga tanpa pajak konsumsi. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kasus barang yang dibeli tanpa pajak justru tidak dibawa keluar Jepang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Melalui sistem baru, pemerintah ingin memastikan setiap barang yang memperoleh fasilitas tax free benar-benar keluar dari wilayah Jepang. Karena itu, verifikasi akan dilakukan sebelum proses pengembalian pajak disetujui.

Bagi wisatawan, perubahan ini berarti perlu menyiapkan anggaran yang lebih besar saat berbelanja. Sebab, harga yang dibayarkan di kasir nantinya sudah termasuk pajak konsumsi Jepang. Dana pajak tersebut baru bisa dikembalikan setelah pembeli menyelesaikan proses pemeriksaan ketika hendak pulang ke negara asalnya.

Dalam mekanisme yang disiapkan pemerintah Jepang, data transaksi pembelian akan tercatat secara digital. Saat berada di bandara atau titik keberangkatan internasional, wisatawan diminta menunjukkan barang yang telah dibeli untuk diverifikasi petugas.

Apabila data pembelian sesuai dan barang benar-benar dibawa keluar Jepang, proses pengembalian pajak dapat dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Sistem digital tersebut diharapkan membuat pengawasan lebih transparan sekaligus mengurangi praktik penyalahgunaan fasilitas tax free.

Meski skema berubah, wisatawan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan agar berhak menerima pengembalian pajak. Salah satunya adalah memenuhi batas minimal pembelian yang ditentukan pemerintah Jepang. Selain itu, barang yang dibeli harus digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperbolehkan dijual kembali selama masih berada di Jepang.

Perubahan aturan ini diperkirakan akan memengaruhi pola belanja wisatawan asing, termasuk pelancong asal Indonesia yang selama ini menjadikan Jepang sebagai salah satu destinasi favorit untuk berwisata sekaligus berbelanja.

Di sisi lain, pemerintah Jepang meyakini sistem baru akan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor pariwisata. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pengembangan infrastruktur wisata, peningkatan layanan di bandara, hingga berbagai fasilitas yang menunjang kenyamanan pengunjung internasional.

Karena itu, wisatawan yang berencana berkunjung ke Jepang setelah November 2026 disarankan memahami prosedur baru ini sejak awal. Menyimpan bukti transaksi, memastikan barang tetap dibawa hingga keberangkatan, serta mengikuti seluruh tahapan verifikasi menjadi langkah penting agar proses pengembalian pajak berjalan lancar.

Dengan perubahan tersebut, pengalaman berbelanja di Jepang memang akan sedikit berbeda. Namun selama seluruh persyaratan dipenuhi, wisatawan tetap dapat memperoleh manfaat pengembalian pajak yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama berbelanja di Negeri Sakura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|