Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pelabelan nutrisi atau nutri-level mulai menjadi perhatian pemerintah dan pelaku industri makanan dan minuman. Aturan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk.
Namun di sisi lain, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu karena industri harus melakukan berbagai penyesuaian.
"Nutri-level ini kita sambut baik. Ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Merrijantij Punguan Pintaria (Merri) di Kemenperin dikutip Selasa (21/4/2026).
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mendorong pola konsumsi yang lebih sehat. Meski demikian, proses adaptasi tidak bisa dilakukan secara instan.
Industri membutuhkan ruang untuk menyesuaikan formulasi produk serta strategi produksinya agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nah saat ini sebetulnya sudah ada peraturan dari Badan POM yang menyebutkan 6 gram per 100 mililiter kandungan gula," ujar Merri.
Dalam praktiknya, pelaku usaha telah mulai mengikuti berbagai regulasi yang ada. Hal ini menunjukkan kesiapan industri untuk beradaptasi dengan kebijakan baru.
Namun terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait penggunaan gula buatan yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem penilaian.
"Industri juga sangat berharap diberikan ruang untuk berinovasi karena memang untuk rasa manis di dalam produk ini tidak hanya berasal dari gula alami, namun bisa dari gula buatan," ujar Merri.
Perbedaan kebijakan dengan negara lain juga menjadi perhatian. Hal ini berpotensi memengaruhi daya saing produk di pasar global.
"Nah kalau kita mengacu ke Singapura, penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B," sebut Merri.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah menilai penting untuk memberikan waktu transisi yang cukup bagi industri.
"Industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi," ujar Merri.
Kapan Label Nutri-Level Wajib Berlaku?
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan, engatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Lantas, kapan aturan ini bakal berlaku? Apakah akan ditetapkan wajib?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang proses merampungkan aturan baru terkait pelabelan kandungan gizi pada produk pangan yang disebut nutri-level. Kebijakan tersebut akan menjadi panduan bagi masyarakat dalam memilih makanan yang lebih sehat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, aturan nutri-level saat ini sudah diputuskan untuk dijalankan, namun masih dalam tahap penyusunan teknis dan harmonisasi dengan pelaku industri.
"Nanti implementasinya bertahap, dimulai dari edukasi, kemudian sukarela (voluntary), lalu pilihan lebih sehat, dan akhirnya akan menjadi wajib (mandatory)," ujar Taruna usai rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
(dce)
Addsource on Google


















































