Awas NIK KTP Foto Wajah Dipakai Orang Utang Pinjol, Lakukan Ini!

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Sebab ada risiko data kita disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Imbauan ini datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mereka mendapat pengaduan dari nasabah yang ternyata data pribadinya disalahgunakan untuk pembuatan rekening.

"Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena kasus yang ditanyakan ternyata disalahgunakan untuk kemudian buka rekening terbaru," jelas perempuan yang akrab disapa Kiki ini, dikutip Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan rekening baru yang dibuka tersebut selanjutnya disalahgunakan oleh para penjahat untuk mendapatkan pinjaman online yang ilegal.

"Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," terang Kiki.

Kiki menjelaskan banyak korban terjerat karena kepolosan. Sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif.

Untuk itu, ia menyebutkan masyarakat harus lebih jeli memastikan bahwa pihak yang meminta adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

Kiki menjelaskan dalam POJK/22 2023, OJK sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.

"Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," jelas Kiki.

Selain itu PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.

"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju membagikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," tegasnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kecepatan Internet di RI Paling Lambat di ASEAN, Kenapa?

Next Article Penipu Bobol Rekening Rp 3,6 Triliun Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|