Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) mulai 15 April 2026 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono menilai perubahan formula HPM akan memberikan dampak berbeda bagi pelaku usaha di sektor hulu dan hilir nikel.
Menurut dia, bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, revisi HPM membuka peluang kenaikan harga jual bijih ke pabrik pengolahan. Kenaikan tersebut berlaku untuk bijih nikel tipe saprolite maupun limonite.
Bahkan untuk limonite, kenaikannya bisa mencapai lebih dari 100%, karena kandungan cobalt dalam limonite diperhitungkan dalam formula tersebut.
"Artinya, keuntungan yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan," ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).
Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi tekanan berat bagi industri pengolahan nikel (smelter). Kenaikan HPM akan meningkatkan beban biaya produksi di tengah kondisi harga nikel global yang belum sepenuhnya pulih.
"Tanpa kenaikan harga HPM saja, beban biaya operasi pabrik pengolahan nikel saat ini sudah tinggi, sementara harga nikel dunia masih belum kembali ke harga terbaiknya," ujarnya.
Sebagai contoh, untuk smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel, tekanan biaya terutama berasal dari kenaikan harga energi, seiring naiknya harga batu bara dan bahan bakar minyak. Sementara, harga NPI di pasar global masih tertekan akibat lemahnya permintaan dan kondisi overproduksi.
Sedangkan, untuk smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang mengolah limonite menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) menghadapi tekanan yang lebih besar. Hal ini dipicu lonjakan harga asam sulfat sebagai bahan utama proses pelindian.
"Asam sulfat yang merupakan bahan utama untuk proses pelindian, mengalami kenaikan signifikan dalam 3 tahun terakhir, dari harga sebelumnya di bawah US$ 100/ton, sekarang mencapai US$ 250/ton," ujarnya.
Menurut dia, dengan kenaikan harga limonite yang lebih dari 100%, hal ini tentunya akan menyebabkan pabrik HPAL mengalami tekanan paling besar.
Berdasarkan perhitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan HPM dan lonjakan harga asam sulfat berpotensi mendorong biaya produksi nikel dalam bentuk MHP hingga di atas US$17.000 per ton. Angka tersebut hampir setara dengan harga nikel saat ini di pasar global yang mengacu pada London Metal Exchange.
Pihaknya pun memahami latar belakang dan tujuan dan perubahan atas HPM nikel ini, yaitu salah satunya untuk menaikkan royalti nikel. Namun demikian, PERHAPI menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut mestinya juga mempertimbangkan keberlangsungan industri hilirisasi nikel.
"Sebab jika keekonomisan pabrik pengolahan nikel tidak menarik lagi, dampak dan efek dominonya akan panjang, karna akan menyebabkan pabrik pengolahan nikel berhenti operasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, aturan ini sudah digembar-gemborkan oleh Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa formula HMA nikel yang baru akan memperhitungkan nilai kandungan mineral ikutan yang ada di dalam bijih nikel.
Menurutnya, mineral ikutan bernilai ekonomis tinggi tersebut, seperti kobalt dan besi, selama ini belum dihargai secara optimal. "Untuk setiap bulan gitu kita menyampaikan yang kemarin kan mendasarkan pada LME (London Metal Exchange) dengan correction factor tertentu. Untuk kobalt kita hargain, besi kita hargain, sehingga harganya nanti bisa naik harga acuannya," terang Tri beberapa waktu yang lalu.
Perubahan yang disiapkan oleh pemerintah, kata Tri, murni hanya pada rumus atau formula perhitungannya yakni pada correction factor dan valuasi mineral ikutan. Sementara itu, jadwal penerbitan dan penetapan harga acuan tersebut akan tetap berjalan rutin seperti biasanya tanpa ada perubahan periode rilis.
"Kalau yang keluarin itu setiap dua minggu sekali ya tetap kita keluarin. Rumusnya yang ganti. Formula-formula," tegasnya.
Asal tahu saja, perubahan formula HMA untuk nikel merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, khususnya sektor mineral.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

















































