Bakal Ada Aturan Baru Soal Asuransi Kesehatan dari OJK, Ini Bocorannya

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan akan meluncurkan aturan terbaru terkait produk asuransi kesehatan. Hal ini merupakan langkah perbaikan yang dinilai OJK akan memberikan dampak signifikan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa aturan itu telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. "

"Kita harap adanya suatu perbaikan, jadi yang perlu kita perbaiki tentu kita lihat proses underwriting saat ini kurang tepat," kata Ogi dalam CNBC Indonesia Insurance Forum 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ogi menambahkan aturan tersebut juga akan membenai cara penjualan produk asuransi melalui agen. Menurutnya saat ini masih banyak ketimpangan informasi antara nasabah dengan produk asuransi yang digunakan. 

Dia mengambil contoh ada peserta yang tidak melakukan pengecekan kesehatan, sehingga tidak mengetahui penyakit yang diderita. Peserta juga tidak jarang tak mengetahui penempatan premi oleh perusahaan asuransi. "Ke mana, berisiko atau tidak?" kata Ogi. 

Selain itu dari ekosistem rumah sakit tidak ada ulasan mengenai pembayaran dan pelayanan. "Ini mirip dengan yang kita keluarkan tahun 2022 itu tentang perbaikan SE PAYDI," jelas Ogi.

Oleh karena itu beberapa hal kunci yang akan dibenahi adalah persyaratan sumber daya manusia di peruahaan asuransi. Lalu pembagian biaya antara peserta dengan perusahaan asuransi. 

Dalam aturan OJK yang baru juga akan mengatur mengenai coordination of benefit (COB) atau  mekanisme yang dapat membuat perserta dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi. Dalam hal tersebut BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. 

Ogi mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan bahwa rumah sakit memungkinkan mengenakan biaya maksimum 200%, yang kemudian dibagi antara BPJS (75%) dan asuransi (125%).

OJK telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengatur mekanisme pembayaran. "Ini sudah ada komunikasi dengan Kementerian Kesehatan. Ini akan ada mekanisme tentang payernya siapa dahulu, lalu reimbursenya seperti apa, klaimnya seperti apa, jadi ekosistem diharap lebih sehat dan mencakup semua masyarakat," kata Ogi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Asuransi Kesehatan Banyak 'Nombok' Bayar Klaim, OJK Peringatkan Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|