Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.
Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat Paripurna DPR terdekat. Berdasarkan agenda DPR RI, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (21/01/2025). Namun, terpantau tak ada pembahasan terkait revisi UU Minerba pada rapat paripurna kali ini.
"Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat," kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).
Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.
Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.
"Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa rapat Baleg kemarin, Senin (20/01/2025), guna menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025 lalu.
"Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).
Ia membeberkan bahwa setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Satgas Dibentuk, Hilirisasi Minerba Bakal Lari Kencang?
Next Article Dilantik Lagi Jadi Menteri ESDM, Ini Perintah Bahlil ke Dirjen Minerba