Bangka Belitung Konsultasikan Produk Hukum Daerah Kekayaan Intelektual

2 hours ago 1

Kemenkum Babel konsultasikan pembentukan Produk Hukum Daerah KI.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengonsultasikan pembentukan produk hukum daerah terkait Kekayaan Intelektual (KI) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di daerah tersebut.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Selasa malam.

Pembentukan produk hukum daerah tentang kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi KI di daerah. Dengan adanya dukungan regulasi di tingkat daerah, diharapkan ekosistem KI di Bangka Belitung dapat berkembang dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Menurut Johan, melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis ini diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual semakin kuat dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu penggerak pembangunan ekonomi daerah.

"Kami terus mendorong berbagai program untuk meningkatkan pemanfaatan KI di daerah, termasuk penguatan UMKM berbasis KI serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kepulauan Babel ini," katanya.

Strategi Pendaftaran Indikasi Geografis

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman menyatakan bahwa dalam pertemuan ini dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan pendaftaran IG di daerah. Salah satu potensi yang dinilai dapat didorong untuk segera didaftarkan adalah produk kerajinan daerah.

"Produk kerajinan memiliki peluang besar untuk memperoleh perlindungan IG karena proses pengajuan relatif lebih sederhana serta tidak memerlukan uji laboratorium sebagaimana beberapa produk lainnya," jelas Fajar.

Selain itu, setelah suatu Indikasi Geografis terdaftar, para pelaku usaha atau perajin dapat melanjutkan penguatan identitas produk melalui pendaftaran merek kolektif. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperkuat identitas komunal dari produk khas daerah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|