Bank Jatim Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Kredit Rp 569,42 Miliar

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) buka suara soal penetapan tersangka salah satu karyawannya atas dugaan manipulasi pemberian kredit Rp569,42 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) menetapkan Benny, Kepala Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta, sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. Perseroan secara proaktif telah menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan manipulasi kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai bagian dari penegakan Good Corporate Governance (GCG).

"Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang," ungkap Fenty, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (24/2/2025).

Fenty menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung dan perseroan akan berupaya melakukan pemulihan aset guna meminimalisir kerugian.

Bank Jatim akan mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian secara optimal. Selain itu, perseroan juga telah melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja keuangan tahun ini.

Perseroan menegaskan akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Fenty memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu operasional dan layanan Bank Jatim Cabang Jakarta.

Adapun kronologi dugaan kasus ini bermula dari pemberian Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor pada tahun 2023 hingga 2024. Sebanyak 65 Fasilitas Kredit Piutang dan 4 Fasilitas Kredit Kontraktor diberikan kepada PT Indi Daya Group dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.

Berdasarkan rilis resmi Kejati Jakarta, Permohonan fasilitas kredit tersebut menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Total kredit yang telah dicairkan oleh Bank Jatim kepada PT Indi Daya Group mencapai Rp569,42 miliar.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah Kelas Menengah Turun, Bisnis Kredit Barang Apa Kabar?

Next Article Mau Bikin KUB, Bank Jatim (BJTM) Setor Modal Rp10 M ke Bank Banten

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|