Harianjogja.com, BANTUL—Sedikitnya 20 kolam ikan akan dibangun di setiap kalurahan penerima program budi daya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Bantul. Sebanyak 20 kalurahan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dan pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pada tahun ini.
Program tersebut diyakini mampu meningkatkan produksi ikan budi daya di Bantul. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul optimistis capaian produksi ikan pada 2026 akan melampaui target seiring dimulainya pembangunan kolam budi daya di sejumlah kalurahan.
Kolam Dibangun di Luar Lahan Sawah yang Dilindungi
Kepala DKP Bantul, Istriyani, mengatakan lokasi pembangunan kolam dipastikan berada di luar kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Nantinya kolam itu ditempatkan di lokasi non Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), jadi baru ada 20 kalurahan yang tersedia," katanya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan setiap kolam akan dibangun menggunakan konstruksi beton dengan ukuran 3 x 6 meter. Komoditas utama yang akan dibudidayakan adalah ikan nila.
Menurutnya, program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa atau kalurahan.
"Untuk anggaran semuanya ditanggung pusat, jadi langsung ke kalurahan," ujarnya.
Diawali Pengajuan Proposal dari Kalurahan
Istriyani menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, setiap kalurahan terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah pusat.
Setelah melalui proses verifikasi oleh kementerian terkait, barulah ditetapkan kalurahan yang berhak menerima program budi daya ikan tematik tersebut.
"Makanya kami optimistis produksi ikan budi daya tahun ini pasti meningkat," ungkapnya.
Dilengkapi Teknologi Mini RAS
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya DKP Bantul, Pramahdiansyah, mengatakan setiap lokasi bantuan akan dilengkapi teknologi Mini Recirculating Aquaculture System (Mini RAS) untuk meningkatkan efisiensi produksi di lahan yang terbatas.
Teknologi tersebut diharapkan mampu mendongkrak produksi komoditas unggulan, seperti lele dan nila, melalui sistem budidaya yang lebih efisien.
Setiap titik bantuan akan dilengkapi dengan:
- Kolam produksi.
- Sistem filtrasi dan resirkulasi.
- Tandon air berkapasitas 2.200 liter.
- Gudang pakan dan peralatan berukuran 3 x 5 meter.
- Pompa submersible.
- Aerator.
Ada Sejumlah Persyaratan Lokasi
Pramahdiansyah menjelaskan, seluruh kalurahan penerima bantuan telah melalui proses verifikasi.
Lahan yang digunakan harus merupakan milik desa, pinjam pakai, atau sewa minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat, Letter D/C, atau Buku Tanah Kas Desa.
Selain itu, lokasi pembangunan tidak boleh berada di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun Hutan Lindung, serta harus terbebas dari potensi banjir.
"Selain itu juga wajib memiliki sumber air tawar sepanjang tahun, pasokan listrik minimal 2.200 Watt, serta akses jalan yang memadai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yosef Leon Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































