Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya pengamanan aset dalam perkara dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat seusai Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran 63 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, dalam kasus fraud investasi senilai Rp2,4 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terhadap praktik pencatutan peminjam aktif untuk proyek fiktif yang menjebak ribuan korban dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Rekening-rekening yang diajukan untuk diblokir tercatat atas nama PT DSI maupun pihak terafiliasi, baik berbadan hukum maupun perorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan permohonan pemblokiran telah diajukan secara resmi.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijaminkan dalam skema PT DSI.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim turut menyita dana tunai dari puluhan rekening yang telah diblokir.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari praktik pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek-proyek fiktif. Nama para peminjam digunakan tanpa persetujuan untuk seolah-olah terlibat dalam pembiayaan proyek, yang kemudian ditawarkan kepada investor.
Korban dijanjikan imbal hasil tinggi di kisaran 16%–18%. Namun, saat investor hendak menarik dana beserta keuntungan, pencairan tidak dapat dilakukan karena proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara akibat kasus PT Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu perkara penipuan investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com

















































