Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan tabung gas N2O merek Whip-Pink tidak sesuai dengan standar peruntukannya sebagai bahan tambahan pangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan gas yang terkandung dalam produk tersebut merupakan gas medis murni untuk anestesi.
Temuan tersebut didasarkan pada Surat Edaran BPOM No. 2/2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O serta hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri dan BPOM.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh tabung Whip-Pink berisi N2O murni yang memenuhi standar gas medis dan bukan untuk bahan tambahan pangan.
"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Selain kandungan gasnya, material pada tabung Whip-Pink juga dinilai tidak sesuai untuk penggunaan kuliner. Nozzle atau corong plastik yang disertakan disebut tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," imbuhnya.
Menurut Eko, penyidik menyimpulkan bahwa pengategorian produk sebagai bahan tambahan pangan diduga menjadi upaya untuk mengaburkan niat jahat terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.
"Penyidik menyimpulkan bahwa kategorisasi sebagai Bahan Tambahan Pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan, mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua pimpinan PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) sebagai tersangka, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.
Berdasarkan akta pendirian perusahaan, PT SSS didirikan atas nama Jasen Hioe. Adapun pemilik sekaligus pengelola perusahaan tercatat atas nama Andi Hioe. Perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas N2O.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan perannya, Andi Hioe dan Jasen Hioe diduga memproduksi serta mengedarkan gas tawa yang tidak memenuhi standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































