Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menetapkan perpanjangan waktu pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu di mana penyerahan dokumen paling lambat tertanggal 15 September kini diundur hingga 22 September 2025.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, perpanjangan masa pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Edaran BKN No:1383/B/KS.04.01/SD/D/2025.
Di dalam edaran ini dijelaskan adanya masa perpanjangan waktu untuk penyerahan berkas yang berisikan daftar riwayat hidup calon yang bersangkutan.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Program Prioritas di Tahun Depan
“Diperpanjang seminggu. Seharusnya penyerahan ditutup 15 September jadi 22 September 2025,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Farid menilai pengunduran jadwal penyerahan berkas daftar riyawat hidup merupakan hal yang logis. Terlebih lagi, kata dia, di awal-awal waktu penyerahan terjadi penumpukan antrean untuk pengurusan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Di sisi lain, akses ke aplikasi juga bisa terjadi kendala karena pelaksanaan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia. “Kalau berkas yang dibutuhkan, ada surat catatan kepolisian hingga surat kesehatan dan syarat lainnya dan untuk pemenuhan juga butuh waktu. Jadi, agar tidak ada Kesan waktu yang mempet, maka dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, penumpukan pengurusan berkas yang dibutuhkan terlihat dari pengajuan SKCK di Polres Gunungkidul. Pasalnya, dalam sehari ada pengajuan sebanyak 1.300 pemohon.
“Makanya dibuat kebijakan SKCK bisa diurus di Polsek terdekat dan tidak harus ke Polres agar lebih lancar. sebab, yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul ada 2.000 orang,” katanya.
Farid berharap dengan adanya masa perpanjangan ini, maka bisa dimanfaatkan oleh Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul guna melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dengan benar. Data yang diisi harus lengkap dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, kata Farid, apabila terlambat atau data terisi tidak lengkap, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul.
“Memang harus diperhatikan dengan benar dan teliti. Jadi, perpanjangan pemberkasan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta tidak menampik adanya proses perpanjangan dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Perubahan dalam tahapan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Harapan kami, semua bisa berjalan dengan lancar dalam setiap tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News