Begini Kronologi Minyakita Bisa Hilang di Pasar Senen Versi Pedagang

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengungkapkan soal penjualan Minyakita yang saat ini pasokannya hilang. Beberapa pedagang minyak goreng mengatakan pasokan Minyakita sangat langka sejak adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, kelangkaan tersebut membuat para pedagang enggan menjual Minyakita.

Salah satunya yakni Desi, di mana Ia mengungkapkan pasokan Minyakita sangat terbatas di Pasar Senen, membuat dirinya selalu tidak mendapat jatah Minyakita untuk dijual.

"MinyaKita lagi langka, ya sepertinya sejak ada program MBG, di sini selalu enggak dapat, karena itu saya enggak mau jual dulu Minyakita," kata Desi saat ditemui CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).

Namun, ada yang mengejutkan, di mana pasokan Minyakita sempat banyak saat ada kunjungan atau sidak pasar.

"Kalau kondisi normal begini, pasokan justru engga ada, tapi pas mau ada sidak, baru tiba-tiba jadi banyak," tambahnya.

Desi menambahkan, terakhir kali Ia mendapat pasokan dan menjual Minyakita sudah terjadi dalam dua bulan terakhir.

"Sebenarnya sih kalau dibilang susah dapatin Minyakita sudah lama, ada kali setahunan, cuma waktu itu sempat dapat, ya awal tahun ini sepertinya, tapi setelah itu, susah lagi," terangnya.

Ia menambahkan, terakhir kali mendapat dan menjual Minyakita, harganya mencapai Rp20.000 untuk satu liter.

"Waktu sempat jual, itu mencapai Rp20.000 untuk yang 1 liter, tapi sih bukan awal tahun ini ya, sudah lama sih," ujarnya.

Berbeda dengan Desi, Minah, pedagang lain justru memilih untuk tidak menjual Minyakita bukan alasan pasokan terbatas, tapi karena pelanggannya jarang ya membeli Minyakita. Namun di tokonya, Ia kerap tak mendapat jatah Minyakita.

"Minyakita memang lagi langka di sini, saya aja selalu enggak kebagian, tapi memang saya sudah enggak jual sih, bukan karena langka, tapi pelanggan langganan saya enggak beli Minyakita," kata Minah.

Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)Foto: Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Ia melanjutkan, beberapa pedagang ada yang selalu mendapatkan Minyakita. Namun menurutnya kali ini, hampir semua pedagang tidak mendapat Minyakita untuk dijual.

"Ada beberapa toko yang dulu selalu dapat jatah Minyakita, kalau saya sih selalunya enggak kebagian, cuma memang katanya pedagang lain yang selalu dapat, kali ini juga enggak dapat," ujar Minah.

Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Salah salah satu yang diatur yakni minimal 35% dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Bulog dan BUMN Pangan.

Sementara itu, dalam Permendag 43 Tahun 2025 mengatur persyaratan administratif bagi pelaku usaha yang berpartisipasi dalam program MGR dan menggunakan merek MINYAKITA. Badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagai berikut:

  1. Produsen: Wajib memiliki KBLI 10437 (Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit) dan izin usaha yang berlaku.
  2. Pengemas: Wajib memiliki KBLI 82920 (Jasa Pengemasan) dan 46315 (Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati), atau KBLI 10437 (Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit).

Sementara itu, Pemerintah juga mengatur penjualan di tingkat ritel untuk melindungi konsumen. Pengecer memiliki tiga kewajiban utama:

  1. Menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
  2. Mematuhi pembatasan jumlah penjualan (rationing) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  3. Wajib memasang informasi mengenai HET yang mudah terlihat oleh konsumen di tempat usaha.

(chd/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|