Begini Upaya Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Publik ke Asuransi

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkap bahwa kepercayaan publik akan industri asuransi berkurang setelah adanya kasus Jiwasraya hingga Bumiputera. Akibat kasus ini orang-orang berkompeten di Asuransi menerima resikonya.

Melihat hal itu, negara pun wajib hadir dalam memberikan jaminan ke masyarakat akan sistem industri keuangan di Indonesia, khususnya Asuransi.

Pemerintah sendiri dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.

Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.

"Apa yang terjadi sampe sekarang para orang-orang yang kompeten di dunia insurance menerima resiko, karena kepercayaan publik berkurang. Kita berada di sebuah masa yang tantangannya berat maka kita berusaha memberikan penguatan ketika pemerintah memberikan jaminan ke pemegang polis maka masyarakat harusnya tidak ragu dalam memberi polis," ujar Misbakhun di acara CNBC Indonesia Insurance Forum di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Untuk diketahui, terkait kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha (CIU) di Bidang Asuransi Jiwa pada tanggal 16 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Sementara terkait asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, OJK telah menerima skema perbaikan asuransi tersebut.

Terakhir AJB Bumiputera 1912 telah melaporkan membayar klaim tertunda sebesar Rp360,12 miliar kepada para pemegang polisnya per November 2024.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran

Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|