BEI Lakukan 2 Penyesuaian Ini Antisipasi Dampak Trump

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan beberapa ketentuan mekanisme perdagangan pasar saham mulai Senin (8/4/2025) hari ini. Penyesuaian dilakukan dua hal yakni terkait kebijakan trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan ketentuan batas auto reject bawah (ARB).

Untuk trading halt, tetap dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt berikutnya selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Sementara trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Pada ketentuan sebelumnya, trading halt dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%. Trading halt berikutnya dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%, dan trading suspend dilakukan apabila IHSG terkoreksi hingga 15%.

Sedangkan untuk ketentuan batas ARB, BEI kembali menyesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Pada ketentuan sebelumnya, batas ARB sama seperti dengan batas auto reject atas (ARA), dengan ketentuan fraksi harga saham tertentu.

Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, penyesuaian persentase batas ARB dan kebijakan trading halt dilakukan dalam rangka mengantisipasi dinamika pergerakan pasar global dan memberikan likuiditas lebih ke investor serta untuk memproteksi investor.

"Jadi ini dua hal penyesuaian dlm rangka antisipasi dinamika di market dan beri likuiditas lebih ke investor dan juga proteksi investor sehingga diberi waktu cukup untuk menelaah informasi," kata Iman dalam keterangan resminya di BEI, Senin (8/4/2025).

Adapun menurutnya, ketentuan auto reject menjadi asimetris sama seperti dengan di bursa saham Filipina, tetapi bursa saham Asia Tenggara lainnya masih memberlakukan auto reject simetris.

"Kalau kita lihat ARB beberapa bursa, yang punya Indonesia yang tadinya simetris menjadi asimetris itu sama dengan yang terjadi di bursa Filipina, dimana batas bawahnya 30%, sementara di bursa lain seperti Malaysia dan Singapura itu masih simetris," tambah Iman.

Adapun penyesuaian ini sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.

Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ramal Nasib IHSG Setelah Ambruk 9% dan Kena "Trading Halt"

Next Article Breaking: IHSG Anjlok 1,36%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|